Kode etik jurnalistik mencakup semua dari Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik. Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik: Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Apa yang dimaksud dengan kode etik?
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar/salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Baca buku panduan Kode etik jurnalistik Disini.
Mengikuti peraturan dan mentaati kebijakan privacy yang berlaku anda sudah termasuk mengikui pedoman kode etik.
Kode Etik Profesi
Apa saja yang menjadi kode etik profesi?
Dikutip dari situs talenta.co membagi menjadi 4 bagian yang bisa anda lihat pada artikel berikut ini:
Prinsip-Prinsip Etika Profesi
- Prinsip Tanggung Jawab.
- Prinsip Keadilan. …
- Prinsip Otonomi. …
- Prinsip Integritas Moral.
Kode etik profesi dibuat dengan menggunakan prinsip yang telah di susun. Ada 4 prinsip yang biasa digunuakan dalam membuat kode etik. Inilah 4 prinsip dari kode etik yang digunakan:
1. Prinsip Tanggung Jawab
Seseorang harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang diberikan kepadanya. Dengan begitu sifat profesional akan terbentuk dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Tanggung jawab bukan hanya dilakukan pada hasil pekerjaan namun juga atas segala akibat dari keputusan yang diambil. Untuk itu, sebelum mengambil keputusan, pikirkan juga apa dampak yang akan terjadi kedepannya.
2. Prinsip Keadilan
Keadilan adalah hal yang paling penting dalam sebuah pekerjaan. Zaman sekarang, banyak sekali orang yang tidak adil dalam menjalankan profesinya. Kecurangan dilakukan sedikit demi sedikit agar tidak terdeteksi.
Keadilan adalah hak bagi semua orang tanpa membedakan status atau yang lainnya. Profesionalitas seseorang bisa dilihat dari keputusan yang diambil. Seorang profesional akan berusaha bekerja dengan seadil mungkin untuk memuaskan pelanggan nya.
3. Prinsip Otonomi
Seorang pekerja Juga berhak menentang kode etik profesi yang tidak benar. Itu karena karyawan juga memiliki hak kebebasan untuk menentang apa yang dirasa salah olehnya. Itu berarti pekerja memiliki pilihan untuk mengikuti kode etik yang berlaku atau melawannya.
4. Prinsip Kejujuran
Kejujuran bisa menjadi tolak ukur apakah seseorang bisa dipercaya atau tidak. Dalam kode etik profesi, sudah jelas bahwa orang yang bekerja harus jujur dalam menjalankan tugasnya. Itu bertujuan untuk menjaga nama baik dan menjaga kepercayaan dari banyak orang. Jika orang sudah tidak percaya pada sebuah profesi, maka profesi tersebut bisa hilang seiring perkembangan zaman.